Media masa,termasuk pers memberikan warna di kehidupan kita sehari – hari. Tidak cuma puluhan namun ratusan media massa telah kita konsumsi,baik yang terbit harian,mingguan, atau bahkan bulanan. Berbagai macam “menu” di suguhkan media massa dan di pahami oleh masyarakat disertai dengan kesadaran tentang kelayakannya dan status informasinya. Tetapi banyak juga masyarakat yang tidak memahami “menu” yang di hidangkan berakibat negatif. Salah satu penyebabnya adalah kurang di pahaminya tentang kebebasan pers dalam penyampaian informasi, bagaimana tanggung jawabnya kepada masyarakat, serta sanksi pidananya. Sehingga banyak pers yang menyimpang.
Banyaknya penyimpangan pers tersebut di sebabkan karena pers tidak beertanggung jawab. Pers sengaja menyelewengkan informasi, dengan mengubah, menambah, atau mengurangi. Terkadang pers juga melebih – lebihkan peristiwa atau bahkan mengarang fakta atau jika ada fakta di tambahi dengan ilustrasi. Dalam media cetak melalui narasi atau foto dan gambar tertentu, dalam media elektronika dramatisasi dengan teknik pengambilan gambar. Penyimpangan pers ini dapat mengurangi akurasi berita, merugikan seseorang, sampai – sampai melanggar hakmprivasi seseorang.
Pada umumnya penyimpangan pers di lakukan oleh tabloid – tabloid yang sensasionaldalam peliputan yang hanya sekedar menjual kertas dan bisa bertahan di dunia bisnis. Media semacam ini berusaha mencari sensasi dan mengendus skandal, khususnya skandal seks dan menempatkan di halaman paling depan. Penyimpangan oleh media pers dengan segala bentuknya mengandung arti bahwa pers tidak lagi mematuhi aturan perundang – undangan atau kode etik jurnalistik.
Penyimpangan pers merupakan kategori kejahatan (delik) pers. Dalam KUH Pidana pasal 483 dijelaskan : “Barangsiapa menerbitkan suatu tulisan atau gambar yang karena sifatnya dapat di kenakan pidana diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana – pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,bila :
1.Nama si pelaku tidak diketahui dan juga tidak di beritahukan namanya oleh oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya,
2.Penerbit sudah mengetahui atau patut menduga bahwa sewaktu tulisan atau gambar itu di terbitkan si pelaku tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.
Penyimpangan – penyimpangan pers yang di sebutkan dalam kode etik jurnalistik pasal 3, antara lain menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, yaitu berita yang disampaikan membingungkan, meresahkan, membohongi masyarakat. Pemberitaan demikian dalam hukum positif Indonesia dilarang. Pasal XIV dan XV Undang – Undang No. 1 Tahun 1946 mengatur masalah sebagi berikut:
1.“Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di klangan rakyat di hukum dengan hukuman penjara setinggi – tingginya sepuluh tahun” (Pasal 14 ayat 1). “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitaan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalngan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita ini adalah bohong, dihukum dengan hukuman setinggi – tingginya tiga tahun” (Pasal 14 ayat 2).
2.“Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau atau yang tidak lengka, sedangkan ia mengerti setidak – tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di klangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi – tingginya dua tahun” (pasal 15).
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Namun kebebasan itu banyak di salah artikan oleh para media massa. Karena itu, tren tak sehat tersebut harus segera dihentikan. Cuma, rasanya, tak ada satu kekuatan pun di Tanah Air yang dapat menghentikannya, kecuali kalangan pers sendiri. Lebih-lebih, bila mengingat kompleksitas industri pers: bahwa mereka harus mempertimbangkan aspek bisnis dan aspek ideal sekaligus, serta menjangkau dan merajut banyak kepentingan/kekuatan dalam waktu bersamaan. Namun, untuk sekadar mengerem lajunya.
Pihak yang paling potensial ambil bagian adalah kalangan LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang mulai bermunculan. Di antaranya: Lembaga Konsumen Pers (LKP) Surabaya dam Media Watch Society (Jakarta). LSM-LSM seperti ini idealnya hadir di setiap kota provinsi dan kabupaten yang telah ada institusi persnya, terutama sebagai pengimbang. Dan, agar LSM-LSM ini punya power dan lebih efektif dalam berperan, perlu dilakukan merger untuk membentuk institusi induk berskala nasional. Misalnya mengambil nama: Komisi Independen Pemantau Pers Nasional (KIPPN). Peran yang dapat dimainkan KIPPN, antara lain: mengidentifikasi dan mempublikasikan penyimpangan-penyimpangan pers nasional/daerah kepada publik, memberikan rekomendasi penyimpangan pers kepada pihak-pihak berwenang (instansi hukum), memberikan supervisi dan peringatan kepada kalangan pers yang diketahui melakukan penyimpangan.
Disamping itu pemerintah juga mengeluarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Yang di maksud dalam Undang – Undang ini adalah:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
Kamis, 28 Oktober 2010
Rabu, 20 Oktober 2010
TELAGA SARANGAN
Telaga Sarangan terletak di perbatasan antara Jawa Timur dengan Jawa Tengah tepatnya di bagian barat Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Telaga Sarangan terletak di lereng Gunung Lawu (3.265 m) yang memiliki alam pegunungan yang indah. Anda bisa menjadikan Telaga Sarangan sebagai salah satu alternatif liburan anda kali ini. Ada banyak wisata alam menarik yang dapat dinikmati di sini. Telaga ini dan lingkungan sekitarnya menawarkan pemandangan alam yang indah dan memukau untuk Anda.
Pemandangan Telaga Sarangan akan memanjakan mata, karena Anda dapat melihat telaga yang luas dan pegunungan hijau Sidoramping di sekitar Gunung Lawu yang menjulang tinggi. Ditambah lagi dengan air telaga yang tenang dan menjadi cermin dari pegunungan dan gunung di sekelilingnya. Memandangi deretan pegunungan dan gunung di sini juga membuat perasaan lebih tenang dan damai ditambah dengan udara sejuk pegunungan dengan suhu sekitar 18-23 derajat Celcius. Udara sejuk pegunungan bisa Anda nikmati karena Telaga Sarangan terletak pada ketinggian sekitar 1000 meter dari permukaan laut.
Di pinggir telaga tersedia sepeda air yang menyerupai bebek dan perahu boat. Ini dapat menjadi sarana bagi Anda yang ingin mengelilingi telaga melalui air. Atau Anda dapat berkeliling menggunakan kuda atau delman yang ditawarkan penduduk sekitar. Pasti hal ini dapat menyenangkan buah hati Anda. Atau bagi Anda yang ingin berolahraga, Anda dapat mengelilingi telaga ini dengan berjalan kaki atau berlari. Anda juga akan menjumpai hutan pinus di lereng pegunungan di sekeliling Telaga Sarangan. Suasana yang sejuk dan indah pasti akan membuat olahraga menjadi menyenangkan.
Setelah puas berkeliling, Anda dapat memesan sate kelinci dan lontong yang banyak ditawarkan di sekeliling telaga ini. Sate yang jarang ditemui di daerah lain ini layak Anda coba, karena dengan daging yang lembut dan empuk dapat membuat Anda ketagihan. Harga yang ditawarkan Rp 7.000 / porsi, harga yang cukup terjangkau untuk kantong Anda. Makanan lain yang dapat dinikmati di sini adalah nasi pecel. Daerah Sarangan bertetangga dengan Kota Madiun yang terkenal dengan bumbu dan sambal pecel. Pecel ini menjadi istimewa karena bumbu kacangnya yang nikmat ditambah aneka gorengan sebagai pelengkapnya.
Setelah puas berwisata di Telaga Sarangan, sebelum kembali Anda dapat berbelanja oleh-oleh dan cinderamata dari Telaga Sarangan. Anda dapat membeli tas, kaos atau kerajinan tangan lain yang merupakan hasil karya dari masyarakat sekitar.
Dari Telaga Sarangan, jika Anda menuju arah barat atau Jawa Tengah, Anda akan menemukan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang terkenal dengan wisata alam Grojogan Sewu. Sedangkan jika menuju timur, Anda dapat mampir ke Kota Madium membeli oleh-oleh khas Madiun seperti brem dan sambal pecel yang lezat.
Telaga Sarangan yang indah sangat cocok untuk liburan Anda bersama keluarga. Selamat menikmati liburan Anda di Telaga Sarangan, wisata alam yang indah dan mempesona.
Pemandangan Telaga Sarangan akan memanjakan mata, karena Anda dapat melihat telaga yang luas dan pegunungan hijau Sidoramping di sekitar Gunung Lawu yang menjulang tinggi. Ditambah lagi dengan air telaga yang tenang dan menjadi cermin dari pegunungan dan gunung di sekelilingnya. Memandangi deretan pegunungan dan gunung di sini juga membuat perasaan lebih tenang dan damai ditambah dengan udara sejuk pegunungan dengan suhu sekitar 18-23 derajat Celcius. Udara sejuk pegunungan bisa Anda nikmati karena Telaga Sarangan terletak pada ketinggian sekitar 1000 meter dari permukaan laut.
Di pinggir telaga tersedia sepeda air yang menyerupai bebek dan perahu boat. Ini dapat menjadi sarana bagi Anda yang ingin mengelilingi telaga melalui air. Atau Anda dapat berkeliling menggunakan kuda atau delman yang ditawarkan penduduk sekitar. Pasti hal ini dapat menyenangkan buah hati Anda. Atau bagi Anda yang ingin berolahraga, Anda dapat mengelilingi telaga ini dengan berjalan kaki atau berlari. Anda juga akan menjumpai hutan pinus di lereng pegunungan di sekeliling Telaga Sarangan. Suasana yang sejuk dan indah pasti akan membuat olahraga menjadi menyenangkan.
Setelah puas berkeliling, Anda dapat memesan sate kelinci dan lontong yang banyak ditawarkan di sekeliling telaga ini. Sate yang jarang ditemui di daerah lain ini layak Anda coba, karena dengan daging yang lembut dan empuk dapat membuat Anda ketagihan. Harga yang ditawarkan Rp 7.000 / porsi, harga yang cukup terjangkau untuk kantong Anda. Makanan lain yang dapat dinikmati di sini adalah nasi pecel. Daerah Sarangan bertetangga dengan Kota Madiun yang terkenal dengan bumbu dan sambal pecel. Pecel ini menjadi istimewa karena bumbu kacangnya yang nikmat ditambah aneka gorengan sebagai pelengkapnya.
Setelah puas berwisata di Telaga Sarangan, sebelum kembali Anda dapat berbelanja oleh-oleh dan cinderamata dari Telaga Sarangan. Anda dapat membeli tas, kaos atau kerajinan tangan lain yang merupakan hasil karya dari masyarakat sekitar.
Dari Telaga Sarangan, jika Anda menuju arah barat atau Jawa Tengah, Anda akan menemukan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang terkenal dengan wisata alam Grojogan Sewu. Sedangkan jika menuju timur, Anda dapat mampir ke Kota Madium membeli oleh-oleh khas Madiun seperti brem dan sambal pecel yang lezat.
Telaga Sarangan yang indah sangat cocok untuk liburan Anda bersama keluarga. Selamat menikmati liburan Anda di Telaga Sarangan, wisata alam yang indah dan mempesona.
PERS DALAM FUNGSI DAN KEDUDUKANNYA
Berbagai pendapat di kemukakan untuk membahas fungsi – fungsi pers. Namun latar belakang dan tujuan berbeda satu sama lain,meskipun berbeda pendapat tapi intinya sama. Perbedaan pendapat ini membuktikan kalau setiap orang memiliki pendapat yang berbeda dalam memberikan istilah.
Secara umum pers mempunyai fungsi sebagai media informasi,media pendidikan,hiburan dan kontrol sosial. Fungsi pers ini juga saling berpengaruh, artinya semua fungsi pers tersebut harus terlaksana jika tidak sama saja bohong. Ibarat sayur tanpa garam, meskipun bergizi rasanya kurang sedap.
Dengan kata lain, jika semua fungsi pers ini tidak di letakkan secara proporsional, informasi dan hiburan yang di berikan pers kepada masyarakat akan mendatangkan efek negatif. Terutama informasi dan hiburan itu mengandung unsur – unsur terlarang seperti pornografi, terlalu fulgar dalam menjelasjan berita dan sebagainya. Namun ketika pers dikelola secara seimbang maka pers akan berakibat positif bagi para pembacanya.
Secara normatif fungsi pers dijelaskan dalam perundang – undangan pers, seperti dalam UU No. 21 Tahun 1966 dan Undang – Undang No.21 Tahun 1982. Pada pasal 2 ayat 1 Undang – Undang No.11 Tahun 1966 disebutkan bahwa fungsi pers adalah sebagai alat revolusi dan merupakan media massa yang bersifat aktif, dinamis, kreatif, informatif dan mempunyai fungsi kemasyarakatan, pendorong dan pemupuk daya pikiran kritis dan progresif meliputi segala perwujudan kehidupan masyarakat Indonesia.
Fungsi pers mernurut Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 sebagaimana dijelaskan pada pasal 3 ayat 1 dan 2 adalah pers nasioanal mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan sebagai lembaga ekonomi.
1. Pers sebagai Media Informasi
adalah fungsi pers yang paling standar. Munculnya jurnalistik adalah karena adanya informasi yang hendak disampaikan oleh pihak tertentu kepada khalayak masyarakat. Informasi yang disajikan pers merupakan berita – berita yang telah di seleksi sedemikiasn rupa dari berbagai macam berita yang masuk ke meja redaksi, dari berbagai sumber yang dikumpulkan oleh reporter di lapangan. Jika diperhatikan berita yang di sajikan pers itu adalah peristiwa yang mampu mempengaruhi banyak orang tidak hanya orang tertentu saja. Berita yang di sajikan pers tidak hanya yang masih hangat ( baru) namun juga mengandung hal – hal yang menarik perhatian masyarakat banyak. Dan dampaknya positif pada penyebaran informasi dan banyaknya dana yang terserap oleh pers.
2. Pers sebagai Media Pendidikan
Pers tak kalah penting, karena pada dasarnya manusia membutuhkan berbagai tuntunan dan pelajaran dalam hidupnya. Pers diharapkan dapat memberikan kontribusi yang baik bagi pengembangan kepribadian manusia. Pada fungsi ini pers harus memperhatikan nilai – nilai luhur bangsa termasuk di dalamnya agama. Pers juga memiliki saham yang besar dalam membina sikap mental dan sikap hidup masyarakat. Dan diharapkan pers juga memberikan sumbangsih pada pembentukan karakter yang positif bagi bangsa Indonesia. Untuk meberikan informasi yang mendidik pers harus menyeimbangkan arus informasi, menyampaikan fakta di lapangan secara objetif dan selektif. Pers itu sendri harus bersifat aktif, dinamis, dan kreatif dan mengedepankan aspek etika dan moral sehingga masyarakat menjadi melek media.
3. Pers sebagai Media Hiburan
Fungsi juga cukup penting, karena manusia membutuhkan hiburan di sela-sela kehidupannya yang serba serius. Fungsi ini dirancang untuk memberikan kesenangan atau perasaan releks kepada pembaca. Hiburan yang di muat dalam pers dapat berupa pemuatan animasi, karton, berita cinema, komedi, komik, permainan dan sebagainya.
Pers sebagai media hiburtan dimaksudkan agar dapat memberikan kesenangan kepada para pembaca, sebagai upaya relaksai dari kejenuhan. Namun hiburan – hiburan yang disuguhkan pers semestinya tidak keluar dari koridor – koridor yang boleh dan tidak boleh dilampaui.
4. Pers sebagai Media Kontrol Sosial
Merupakan fungsi yang paling banyak disinggung dalam setiap perbincangan mengenai pers. Hal ini disebabkan kehidupan manusia tak pernah mencapai kondisi ideal seperti yang dicita-citakan setiap agama maupun ideologi. Hidup kita dikelilingi oleh ketidakadilan, penyimpangan nilai-nilai moral, kejahatan yang makin brutal, penindasan, dan sebagainya. Di sinilah pers ikut menjalankan peran untuk saling mengingatkan sesama manusia.
Namun bukan berarti pers harus terjun langsung dalam memerangi kebathilan. Ibarat di jaman perang, pers tidak harus angkat senjata melawan penjajah. Peran pers yang ideal adalah mengobarkan semangat juang lewat tulisan-tulisan mereka. Pembaca yang membaca tulisan-tulisan itulah yang diharapkan akan berjuang secara langsung.
Jadi jelaslah, pers memiliki kedudukan yang sangat penting dalam perjalanan suatu bangsa. Pers merupakan pilar keempat demokrasi setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Karena itu, pers memiliki pengaruh yang amat besar terhadap masyarakat. Banyak budaya masyarakat yang berubah karena pers, baik perubahan yang positif maupun negatif. Besarnya pengaruh pers ini disadari sepenuhnya oleh banyak pihak. Pemerintah, dengan kekuasaannya, mencoba mengendalikan pers agar pilar keempat ini tidak sampai menyebarkan opini yang dapat merusak citra pemerintah di mata rakyat, dan agar rakyat mendukung sepenuhnya program-program mereka. Para pemilik modal berlomba-lomba menanam saham di perusahaan-perusahaan penerbitan pers yang dinilai mampu memberikan laba maksimal. Sementara kelompok kepentingan atau keyakinan tertentu (seperti partai politik, ormas, dan agama) berusaha mendirikan ataupun menguasai penerbitan pers tertentu, agar mereka memiliki sarana untuk mensosialisasikan ideologi atau program kerja mereka.
Kondisi ini, tentu saja membuat pers mendapat berbagai kekangan. Walaupun setiap negara memiliki budaya demokrasi yang berbeda-beda, namun represi selalu saja ada. Di Amerika Serikat, represi dari pemerintah boleh dikatakan tidak ada, namun represi dari pemilik modal sangat besar. Sementara di Indonesia, kedua jenis represi ini dapat terlihat dengan jelas pada masa Order Baru. Seringnya terjadi pembreidelan terhadap media massa, merupakan bukti mengenai tidak berdayanya pers kita di hadapan penguasa ketika itu.
Langganan:
Komentar (Atom)
