Kamis, 28 Oktober 2010

KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PERS

Media masa,termasuk pers memberikan warna di kehidupan kita sehari – hari. Tidak cuma puluhan namun ratusan media massa telah kita konsumsi,baik yang terbit harian,mingguan, atau bahkan bulanan. Berbagai macam “menu” di suguhkan media massa dan di pahami oleh masyarakat disertai dengan kesadaran tentang kelayakannya dan status informasinya. Tetapi banyak juga masyarakat yang tidak memahami “menu” yang di hidangkan berakibat negatif. Salah satu penyebabnya adalah kurang di pahaminya tentang kebebasan pers dalam penyampaian informasi, bagaimana tanggung jawabnya kepada masyarakat, serta sanksi pidananya. Sehingga banyak pers yang menyimpang.
Banyaknya penyimpangan pers tersebut di sebabkan karena pers tidak beertanggung jawab. Pers sengaja menyelewengkan informasi, dengan mengubah, menambah, atau mengurangi. Terkadang pers juga melebih – lebihkan peristiwa atau bahkan mengarang fakta atau jika ada fakta di tambahi dengan ilustrasi. Dalam media cetak melalui narasi atau foto dan gambar tertentu, dalam media elektronika dramatisasi dengan teknik pengambilan gambar. Penyimpangan pers ini dapat mengurangi akurasi berita, merugikan seseorang, sampai – sampai melanggar hakmprivasi seseorang.
Pada umumnya penyimpangan pers di lakukan oleh tabloid – tabloid yang sensasionaldalam peliputan yang hanya sekedar menjual kertas dan bisa bertahan di dunia bisnis. Media semacam ini berusaha mencari sensasi dan mengendus skandal, khususnya skandal seks dan menempatkan di halaman paling depan. Penyimpangan oleh media pers dengan segala bentuknya mengandung arti bahwa pers tidak lagi mematuhi aturan perundang – undangan atau kode etik jurnalistik.
Penyimpangan pers merupakan kategori kejahatan (delik) pers. Dalam KUH Pidana pasal 483 dijelaskan : “Barangsiapa menerbitkan suatu tulisan atau gambar yang karena sifatnya dapat di kenakan pidana diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana – pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,bila :
1.Nama si pelaku tidak diketahui dan juga tidak di beritahukan namanya oleh oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya,
2.Penerbit sudah mengetahui atau patut menduga bahwa sewaktu tulisan atau gambar itu di terbitkan si pelaku tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.
Penyimpangan – penyimpangan pers yang di sebutkan dalam kode etik jurnalistik pasal 3, antara lain menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, yaitu berita yang disampaikan membingungkan, meresahkan, membohongi masyarakat. Pemberitaan demikian dalam hukum positif Indonesia dilarang. Pasal XIV dan XV Undang – Undang No. 1 Tahun 1946 mengatur masalah sebagi berikut:
1.“Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di klangan rakyat di hukum dengan hukuman penjara setinggi – tingginya sepuluh tahun” (Pasal 14 ayat 1). “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitaan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalngan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita ini adalah bohong, dihukum dengan hukuman setinggi – tingginya tiga tahun” (Pasal 14 ayat 2).
2.“Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau atau yang tidak lengka, sedangkan ia mengerti setidak – tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di klangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi – tingginya dua tahun” (pasal 15).
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Namun kebebasan itu banyak di salah artikan oleh para media massa. Karena itu, tren tak sehat tersebut harus segera dihentikan. Cuma, rasanya, tak ada satu kekuatan pun di Tanah Air yang dapat menghentikannya, kecuali kalangan pers sendiri. Lebih-lebih, bila mengingat kompleksitas industri pers: bahwa mereka harus mempertimbangkan aspek bisnis dan aspek ideal sekaligus, serta menjangkau dan merajut banyak kepentingan/kekuatan dalam waktu bersamaan. Namun, untuk sekadar mengerem lajunya.
Pihak yang paling potensial ambil bagian adalah kalangan LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang mulai bermunculan. Di antaranya: Lembaga Konsumen Pers (LKP) Surabaya dam Media Watch Society (Jakarta). LSM-LSM seperti ini idealnya hadir di setiap kota provinsi dan kabupaten yang telah ada institusi persnya, terutama sebagai pengimbang. Dan, agar LSM-LSM ini punya power dan lebih efektif dalam berperan, perlu dilakukan merger untuk membentuk institusi induk berskala nasional. Misalnya mengambil nama: Komisi Independen Pemantau Pers Nasional (KIPPN). Peran yang dapat dimainkan KIPPN, antara lain: mengidentifikasi dan mempublikasikan penyimpangan-penyimpangan pers nasional/daerah kepada publik, memberikan rekomendasi penyimpangan pers kepada pihak-pihak berwenang (instansi hukum), memberikan supervisi dan peringatan kepada kalangan pers yang diketahui melakukan penyimpangan.
Disamping itu pemerintah juga mengeluarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Yang di maksud dalam Undang – Undang ini adalah:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar